Laporan : Yadi / Editor : YR
MALUKU UTARA [kabarpublik.id] – Anggota DPR RI komisi IV daerah pemilihan Maluku Utara Alien Mus menyatakan, pelaku UMKM di bidang kehutanan perlu diberikan pelatihan terkait pengelolaan hutan lestari dan memproduksi kayu yang berkualitas agar memiliki nilai jual lebih baik.
Alien pun meminta kepada pemerintah daerah perlu menekankan terjadinya ilegal loging di Provinsi Maluku Utara, dan harus menjaga kelestarian hutan, serta juga mempermudah izin pelaku usaha UMKM Kehutanan.
“Pemerintah provinsi perlu juga mempermudah sertifikasi bagi pengusaha yang bergerak dalam bisnis kayu,” ucapnya lewat zoom meeting saat mengikuti Bimtek sosialisasi SVLK kepada UMKM Bidang Kehutanan Provinsi Maluku Utara yang di dilaksanakan oleh BPHL Wilayah XIV Ambon, di Muara Mall Ternate, pada Kamis (8/06/2023).
Ia menegaskan, jangan mempersulit pengusaha kayu. Kalau bisa proses satu pintu, dan kalau boleh harus dipermudah jangan dipersulit. Pemerintah perlu memberikan keringanan perizinan kepada pelaku UMKM kehutan, tidak mengabaikn subjek hukum dn peraturan lainnya.
“Jika pelayanan izin sulit pasti orang akan ilegal logging. Kadis Kehutanan perlu sinergitas dengan DPR komisi IV. Kita perlu memiliki sinergitas untuk membangun Maluku Utara. Saya akan berusaha semaksimal mungkin untuk mendatangkan investor,” jelas Alien Mus.
Dirinya juga akan memperjuangkan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu memiliki kapasitas pelabuhan yang memadai. Selain itu, akan memperjuangkan kontener bongkar muat di pelabuhan.
Dalam sambutannya Alien menyampaikan kepada Kepala BPHL Wilayah XIV Ambon agar membentuk Gakum di Maluku Utara. Selain itu, Alien juga akan memperjuangkan DAK untuk Dinas Lingkungan Hidup Maluku Utara, serta kepentingan UMKM kehutan di Maluku Utara.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI yang mengarahkan kegiatan sosialisasi SVLK kepada UMKM Bidang Kehutanan Provinsi Maluku Utara,” ujar wanita kelahiran 8 Agustus 1987, Desa Gela, KecamatanTaliabu Utara, Pulau Taliabu, Maluku Utara itu diakhir sambutannya.
Kepala BPHL Wilayah XIV Ambon Ir. Arnold Adrian Rikumahu, M.Si saat dikonfirmasi mengatakan, SVLK ini diinginkan pasar Nasional untuk memenuhi kebutuhan pasar Global,bahwa sistem verifikasi legalitas yang dilaksanakan di Indonesia di upgrade dari kayu ke kelestarian.

Ia menyebut, jadi bukan lagi sistem verifikasi kayu tapi sudah menjadi SVLK. Kalau berbicara kelestarian berarti sudah memenuhi semua kriteria standar yang diminta oleh pasar Global bukan cuma pasar nasional dan lokal.
“Harapan kita kedepan UMKM skala kecil dibawah Industri skala 6000 bersertifikat SVLK. Itu diharapkan kayu-Nya juga bukan cuman diedarkan di dalam pasar lokal saja, tapi hasil olahannya bisa di kirim ke luar daerah untuk diolah menjadi bahan jadi,” ujarnya.
Ia menyebut, jadi bukan hanya barang setengah jadi saja masuk ke Industri sekunder, tapi sudah bisa menjadi bahan end product atau produk akhir. Produk-Nya itu bisa di ekspor keluar bukan hanya diedarkan dalam provinsi atau secara nasional.
“Sebab sudah memiliki sertifikat secara Global atau Internasional itu diakui karena kita punya sistem hutan lestari dari hulu ke HPL hingga ke industri SVLK, dan kita ada sertifikat jaminan legalitas, yaitu V-legal. Maka prodak yang kita kelola di Indonesia dimana saja mereka terima sebab kita sudah memenuhi standar dan asas kelestariannya,” kata Arnold mengakhiri.
Terpisah Kepala Bidang Pemanfaatan dan Pengelolaan Hasil Hutan Fahrul Radji, Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara mengatakan, Dinas Kehutanan Provinsi sangat mendukung Bimtek hari ini yang diselenggarakan oleh Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) Wilayah XIV Ambon.

“Intinya kami mendukung kerja-kerja UMKM di lapangan agar bisa beroperasi dengan legal. Melalui tahapan-tahapan, dan lainnya, termasuk SVLK ini. Jadi UMKM yang ada di Maluku Utara kita dorong supaya memiliki legalitas,” kata Radji
Pasca dari bimbingan teknis sosialisasi kepada UMKM Bidang Kehutanan Provinsi Maluku Utara ini pihaknya berharap, UMKM yang ada ini sudah bersertifikat Sistem Verifikasi dan Legalitas Kelestarian atau SVLK dan hasil dari diskusi tadi selanjutnya dapat ditindaklanjuti.





