Breaking News
Live Update Berita Terkini

Anggota DPR Dukung Usia Pensiun Polri Diperpanjang hingga 60 Tahun

Selasa, 9 Jun 2026
Editor: Eky
Penulis: @ANT
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas. (ANTARA/HO-DPR)
Dengarkan dgn suara Siap
6.1K pembaca

JAKARTA (kabarpublik.id) – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Hasbiallah Ilyas, mendukung usulan perpanjangan batas usia pensiun anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dari 58 tahun menjadi 60 tahun. Menurutnya, usia tersebut masih tergolong produktif dan matang dalam menjalankan tugas.

Hasbiallah menyampaikan pandangannya dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang Polri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (8/6), saat membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Polri.

Menurut legislator dari Daerah Pemilihan Jakarta I itu, anggota Polri yang memasuki usia 58 hingga 60 tahun umumnya masih memiliki pengalaman, kematangan, dan kondisi fisik yang memadai untuk menjalankan tugas.

“Usia 60 tahun merupakan usia yang matang. Banyak anggota yang justru berada pada masa terbaiknya dalam hal pengalaman dan kemampuan,” ujarnya.

Ia menilai usulan tersebut juga selaras dengan ketentuan usia pensiun aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) yang dalam beberapa jabatan dapat mencapai usia 60 tahun.

Hasbiallah juga menyoroti aspek kesehatan. Menurutnya, pola hidup masyarakat yang semakin baik membuat kondisi fisik pada usia 60 tahun relatif lebih terjaga dibandingkan sebelumnya. Selain itu, anggota Polri dituntut untuk terus menjaga kebugaran selama bertugas.

Dalam draf revisi UU Polri, perubahan pada Pasal 30 ayat (2) mengatur batas usia pensiun berdasarkan jenjang kepangkatan.

Pada ketentuan yang diusulkan, batas usia pensiun bagi tamtama, bintara, perwira hingga pangkat komisaris besar polisi, serta perwira tinggi bintang satu hingga bintang tiga ditetapkan menjadi 60 tahun.

Sementara itu, untuk perwira tinggi bintang empat, usia pensiun ditetapkan 60 tahun dan dapat diperpanjang hingga 63 tahun sesuai kebutuhan yang ditetapkan Presiden.

Sebelumnya, Komisi III DPR bersama pemerintah menyepakati skema batas usia pensiun yang berbeda berdasarkan kepangkatan. Dalam pembahasan Panja RUU Polri, usia pensiun 59 tahun berlaku bagi personel berpangkat tamtama dan bintara, sedangkan perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi pensiun pada usia 60 tahun.

Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun melalui keputusan presiden sesuai kebutuhan organisasi.

Pengaturan mengenai batas usia pensiun tersebut tercantum dalam DIM RUU Polri nomor 55 yang mengatur pemberhentian anggota Polri dengan hormat dari dinas kepolisian.

No More Posts Available.

No more pages to load.