Laporan : Wawan Noho
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Publik Gorontalo dihebohkan dengan tertangkapnya salah seorang oknum anggota Dewan Kabupaten Gorontalo dengan inisial AM (47) dan salah seorang rekannya ARD (39) yang berstatus ASN.
Rabu, 6 September 2017 kemarin, sekitar pukul 17.00 wita, keduanya sedang asyik berada di salah satu hotel di jalan HB. Jassin dengan menggunakan kamar nomor 207. Tim ResNarkoba Polda Gorontalo, menerima laporan dari masyarakat terkait dengan pesta narkotika jenis Shabu. Setelah informasinya benar-benar falid, tim Resnarkoba langsung melakukan penggrebekan dan hasilnya, telah diamankan 2 orang lelaki nama AM ( 47) Anggota DPRD Kabupaten Gorontalo dan ARD (39) PNS dan mengamankan barang bukti antara lain Uang sebesar 2 juta, 1 Buah alat hisap shabu (bong), 1 buah pirex kaca, 1 buah korek, 3 buah handphone merk iphone.
“Dan selanjutnya kami amankan kedua orang tersebut beserta barang buktinya ke kantor untuk proses lanjut,” terang Afrisal mantan Kapolres Bondowoso Jawa Timur itu.
Kabid Humas Polda Gorontalo, AKBP Wahyu Tri Cahyono, S.IK, Jumat (08/09/2017) kepada wartawan Kabar Publik membenarkan terkait penangkapan salah seorang anggota Dewan kabupaten Gorontalo dan seorang lagi ASN yang tertangkap menggunakan narkoba jenis shabu.
“Keduanya setelah dilakukan pemeriksaan urine dinyatakan positif. Yang bersangkutan masih di amankan di Polda Gorontalo. Dua alat bukti sudah terpenuhi dan menunggu hasil uji laboratorium hingga 3 X 24 jam dari waktu penangkapan, dan bisa diperpanjang lagi 3 X 24 jam,” ungkap Kabid Humas yang berjanji Senin pekan depan akan di realese.
Sementara itu, Sekretaris Gerakan Nasional Anti Narkoba (GRANAT) provinsi Gorontalo, Bahrin Ngiu, kepada Kabar Publik mengatakan dukungannya serta mengapresiasi kerja Dit ResNarkoba Polda Gorontalo yang telah menangkap anggota DPRD Kabgor.
“Ini prestasi buat DitResNarkoba Polda Gorontalo, karena yang bersangkutan adalah anggota dewan yang tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat, lebih khusus lagi kepada generasi muda saat ini,” ungkap Bahrin Ngiu.
Namun Bahrin memberikan sebuah peringatan keras terhadap proses hukum yang menjerat para pemakai Narkoba di Gorontalo. Dirinya melihat bahwa adanya indikasi terhadap pemberian rehabilitasi kepada pelaku Narkoba merupakan hal yang harus dpertimbangkan lagi.
“Rehabilitasi itu penyembuhan, itu diberikan kepada mereka yang memiliki ketergantungan terhadap penggunaan narkoba. Namun, proses hukumnya tetap dilakukan setelah yang bersangkutan sembuh, jangan jadi alibi atau dalih supaya tidak terjerat hukum,” ungkap Bahrin sambil mengingatkan pula agar tetap mengontrol proses hukum mulai dari pihak kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan hingga dirinya berada di Lapas.
“Saya mendapat infromasi, sejumlah tahanan Narkoba diperlakukan istimewa saat berada di Lapas, ini tidak akan memberika efek jera kepada para pengguna barang haram ini,” tegas Bahrin Ngiu kepada Kabar Publik. (KP)
Komentar