GORUT (KP) – Menyikapi proses penghentian pekerjaan pembangunan jalan bypass Gorontalo Utara yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah, beberapa aktivis anti korupsi melakukan pertemuan di Jakarta kemarin. Pertemuan yang diakhiri dengan konferensi pers itu, meminta KPK agar Pro aktif dan menseriusi untuk mengusut permasalahan ini.
Arsad Tuna, aktivis The Gorontalo Society for Transpancy, yang juga keynote speaker pada pertemuan itu mengatakan bahwa korupsi di negara ini tidak akan ada habisnya apabila lembaga penegakkan hukum yang bersifat super body seperti KPK, hanya mengutamakan pencegahan dan pengusutan masalah korupsi ditingkat Pusat atau daerah tertentu. Dilain pihak daerah di luar pulau Jawa dan Sumatera yang selama ini luput dari bidikan KPK, dugaan penyelewengannya semakin parah.
Dugaan permasalahan yang menimpa pekerjaan jalan bypass di Gorontalo Utara disinyalir adalah salah satu contoh pelaksanaan suatu sistim yang keliru dan berpotensi menimbulkan kerugian Negara. Indikasi terjadinya permasalahan atas pekerjaan dengan akumulasi nilai kontrak sebesar 63 Milyar ini sebenarnya telah terlihat pada saat proses lelang, kata salah seorang pejabat pengadaan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Gorontalo Utara yang enggan disebutkan namanya. “Kami sudah ajukan ke ULP agar proses lelangnya ini pada bulan Juli 2016, sehingga kewenangan selanjutnya berada di Unit Layanan Pengadaan (ULP). Teknis pelaksanaan lelangnya ada disana,” katanya.
Dilain pihak Ketua ULP Gorut, Haris Dali yang kini menjabat sebagai Kabid Cipta Karya ketika di konfirmasi melalui ponselnya, tidak bisa dihubungi. Hal yang sama pun terjadi ketika kami mencoba menghubungi Kadis PU Gorut melalui ponselnya. Beruntung wartawan berhasil mengkonfirmasi hal ini kepada Kuasa Pengguna Anggara bidang Bina Marga, Rizall Modanggu, ST. Dirinya sangat menyayangkan adanya penghentian pekerjaan ini. “Pembangunan jalan by pass sangat dibutuhkan masyarakat namun sayang terjadi penghentian pekerjaan berdasarkan surat edaran Bupati,” kata Kabid Bina Marga Dinas PU Gorut Rizal Modanggu, ST.
Hal ini pun dibenarkan oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara Drs. Roni Imran, dimana ditegaskan bahwa proses penghentiannya dikarenakan pada akhir tahun anggaran dana alokasi khusus tidak dikucurkan lagi oleh pemerintah pusat. “Ya, karena DAK nya tidak dikucurkan lagi sebesar 20%,” kata Wabup Gorut yang akrab disapa HR itu,melalui pesan Whats App. (*MM)
LAPORAN : ARSAD TUNA
Komentar