AKHIR PELARIAN NAPI GORONTALO

BERITA363 Dilihat

Laporan : Ronald Tine
Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO (KP) – Perjalanan kaki melintasi jalan Trans Sulawesi saat itu benar-benar apes. Dengan membawa koper yang berisikan 4 gantung softener soklin, 1 kopi sachet, 2 kg gula pasir, 1 bungkus, pepsodent, 2 bungkus mie instan, 2 buah buku nikah serta bermodal uang 225 ribu rupiah dan 1 Handphone merk Advan tidak membuat perjalanan mulus keluar dari ruang lingkup yang menyiksakan.

Bermodalkan laporan warga, Polsek Patilanggio akhirnya menelusuri sosok yang mencurigakan. Sahrul Ngabito alias Nunu, 26 tahun warga Paguat diamankan pihak Polsek. Setelah ditelusuri, Brigadir Made Sugito, Brigadir Ismet Tangahu dan Briptu Danial Abada turun ke TKP yang berada di dusun Batonu desa Suka Makmur kecamatan Patilanggio.
Setelah diinterogasi, Nunu merupakan seorang Napi yang lari dari Lapas Kota Gorontalo dengan kasus 351 dengan masa hukuman 1 tahun penjara dan telah menjalani masa hukumannya selama 10 bulan.
Setelah memperoleh kebenaran tetang sosok Nunu, pihak Polsek Patilanggio menyerahkan tahanan Lapas Gorontalo itu ke pihak Lapas Marisa. Kini dirinya harus menjalani lagi kehidupan semua dan mempertangungjawabkan perbuatannya. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar