2017, KASUS NARKOBA DI GORONTALO MENINGKAT

HUKRIM, KONTROL288 Dilihat


Laporan : Wawan Noho
Editor : Mahmud Marhaba

GORONTALO (KP) – Setelah dinyatakan sebagai darurat Narkoba, negara melalui Presiden Joko Widodo, akhirnya menyatakan dengan tegas untuk ‘Perang’ terhadap Narkoba. Ini tentunya harus diikuti oleh setiap instansi terkait di daerah masing-masing untuk bersama-sama melakukan pencegahan terhadap beredarnya barang haram di daerah.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Gorontalo, Brigjend Pol Oneng Subroto, SH., MH melalui Muharis Daud, Kepala Bidang P2M BNNP Gorontalo dalam press conference Rabu (27/12/2017) di Aula BNNP Gorontalo menjelaskan, kinerja BNNP Gorontalo selang tahun 2017 cukup tinggi. Hal ini dibuktikannya dengan meningkatnya penanganan kasus dari 13 kasus di 2016, kini menjadi 18 kasus ditahun 2017.
Disamping itu, pihak BNNP Gorontalo terus berupaya untuk menlakukan pencegahan terhadap terhadap beredarnya Narkoba di Gorontalo dengan melakukan sosisalisasi bahaya penggunaan Narkoba serta melakukan pemetaan terhadap daerah yang dianggap berpotensi beredarnya Narkoba.
“Kami sudah melakukan sosialisasi dengan berbagai instansi pemerintah, swasta yang juga merambah hingga ke tingkat sekoah,” ungkap Muhas Daud sambil menegaskan pihaknya juga sudah melakukan pemetaan terhadap daerah yang dianggap rawan beredarnya narkoba. Sehingga pihaknya terus melakukan pendekatan secara persuasive terhadap daerah dan mereka yang ada diwilayah tersebut.
Kompol Damri Dahlan, Plt Kabid Pemberantasan dan Penyalahgunaan BNNP Gorontalo juga menjelaskan beberapa penanganan kasus yang telah diserahkan ke pihak Kejakasaan. Salah satunya adalah kasus yang terungkap dari press conference , diantaranya kasus SI yang hingga kini berada diluar dan kasusnya belum tuntas. Bahkan, para wartawan pun menyoroti kinerja informan yang dianggap bisa digunakan oleh pihak lain untuk memuluskan peredaran Narkoba atau bisa jadi memberikan bocoran kepada bandar atau pemakai atas operasi yang akan dilakukan oleh pihak BNNP.
“Penahanan terhadap SI tidak bisa dipepanjang, karena sudah habis masa penahannya, namun perkaranya terus berjalan dan akan menindaklanjuti hingga ke tingkat Pengadilan. Terkait dengan pesoalan informan kami terus melakukan pemantauan dan pembinaan kepada mereka,” ungkap Kompol Damri Dahlan yang didampingi Dr. Jean Maria Tansil, Kelapa Bidang Rehabilitasi BNNP Gorontalo.
Pihak BNNP berjanji akan berupaya menghentikan atau paling tidak meminimalisir peredaran Narkoba di Gorontalo. Pihaknya pun meminta kepada wartawan untuk bisa memberikan informasi terkait dengan lokasi atau orang yang dicurigai sebagai pemakai atau pun pengedar barang haram tersebut. (KP)

Apa Reaksi Anda?
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0
+1
0

Komentar