Laporan : Najib (SMSI Connecting Gorontalo)
Editor : Mahmud Marhaba
GORONTALO (KP) – Issue radikalisme begitu menggoncang Gorontalo ketika ada release dari salah satu organisasi dimana mengungkapkan daerah Gorontalo masuk rangking 2 dalam bahaya ancaman radikalisme.
Hal ini terungkap dalam dialog Perspektif Indonesia yang disiarkan langsung oleh radio swasta Celebes 101 fm dengan durasi kurang lebih 2 jam. Acara yang dipandu oleh DR. Samin Madina ini menghadirkan pembicara Kapolda Gorontalo, Brigjen Pol Drs. Rachmad Faudil, MH dan DR. Arie Duke, pakar hukum di Gorontalo.
Ridwan Monoarfa, yang merupakan Ketua Partai Nasdem Kota Gorontalo mempertanyakan issue radikalisme di Gorontalo serta peran Polda dalam memeranginya. Kepada peserta Ridwan menegaskan bahwa Nasdem sangat menentang dan siap memecat setiap kader Nasdem yang mencoba memainkan issue Sara yang membuat daerah ini terancam kacau.
Mendengar pernyataan ini, Kapolda Gorontalo menjawab dengan penuh keheranan. Dirinya di buat bingung dengan release yang mengatakan jika Gorontalo dalam posisi rangking 2 dalam ancaman terorisme.
“Saya berkoordinasi dengan BNPT terkait dengan hal itu. Apa indikatornya sehingga mereka mengatakan jika Gorontalo masuk rangking 2. Sementara kami sudah menempatkan aparat di setiap desa sebagai Babinkamtibmas untuk melakukan pengamanan disetiap desa,” ungkap Kapolda Gorontalo.
Kapolda memberikan gambaran nyata terhadap kehidupan yang harmonis di Gorontalo terlebih soal toleransi. Dirinya mengatakan jika antara masjid dan gereja bisa dibangun berdekatan. “Kehidupan beragama sangat baik, tidak ada pelaporan terkait dengan sara, kita saling menghormati satu sama lain, sehingga daerah ini aman,” ungkap Kapolda jenderal bintang satu itu.
Terkait dengan hukum dan nilai-nilai tradisional, Ridwan menjelaskan atas kesuksesan Raja Eyato yang sukses mentransformasikan sistem nilai dalam kemasyarakatan sehingga masyarakat menjadi beretika. “Jadi seorang Raja dilihat dari etik dan prilakunya,” tegas Ridwan.
DR. Arie Duke, pakar hukum di Gorontalo menyikapi nilai hukum tradisional. Dirinya mengatakan jika hal ini bisa dilihat dari konstitusi kita, dimana UUD 1945 memberi ruang kepada nilai-nilai selama nilai-nilai itu ada. Bagaimana implementasi nilai-nilai adat di Gorontalo dan bagaimana mekanisme hukum acaranya? Karena kedepan ungkap Duka, dengan peristiwa seperti warisan, perkawinan, pidana adat? Itu bisa diimplementasikan dalam bentuk Perda yang mengakomodir nilai-nilai diatas.
Dialog Perspektif Gorontalo berakhir pukul 11.00 itu dihadiri wartawan, LSM, mahasiswa dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya. (KP)
Komentar